Meski Tuai Penolakan, KPK Tetap Gelar Pelantikan Pegawai Jadi ASN Hari Ini

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.

“Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Ali mengatakan perwakilan pegawai yang hadir secara langsung hanya 53 orang. Selain perwakilan pegawai, pejabat struktural juga hadir secara fisik. Hal tersebut dilakukan, kata dia, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran,” tutur Ali Fikri.

Rangkaian acara ini terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dan sumpah atau janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator. KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK.

Sebelumnya, Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar Presiden membatalkan hasil TWK yang membuat 75 sejawatnya terancam dipecat.

“Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini,” isi surat itu, Ahad, 30 Mei 2021. Diklaim pula bahwa surat tersebut didukung oleh 563 pegawai per 30 Mei 2021 pukul 13.40 WIB.

Para pegawai itu memohon kepada Presiden selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Para pegawai juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN seperti amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta arahan presiden.

Mereka juga meminta agar Presiden memerintahkan penundaan pelantikan para pegawai KPK sebagai ASN. Mereka meminta penundaan sampai permasalahan yang muncul dalam proses peralihan tersebut diselesaikan.

Baca juga: Menjelang Pelantikan Alih Status ASN, Direktur KPK Tulis Puisi



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version