[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana, adik dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, itu meminta Mahkamah memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya. “Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa, 4 Mei 2021.
MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.
“Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru,” kata Anwar.
Ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yakni hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Saldi lantas membacakan dissenting opinion tersebut.
Ia menyatakan permohonan pemohon hendak mendeligitimasi putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengujian Undang-undang Pemilu sebelumnya. Dalam putusan itu MK menyatakan partai politik calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam UUD 1945.
Pemohon sebelumnya mendalilkan, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dengan tujuan penyederhanaan partai politik telah kehilangan relevansinya. Alasannya, jumlah parpol peserta pemilu 2019 bertambah ketimbang jumlah peserta pemilu 2014.
Menurut MK, kondisi ini justru memperkuat pendapat hukum Mahkamah. Jika verifikasi ditiadakan bagi partai politik yang telah lulus verifikasi sebelumnya, justru akan terjadi penambahan partai politik dari pemilu ke pemilu.
“Verifikasi dapat memperkuat persiapan partai partai politik untuk menjadi peserta pemilu,” kata Saldi.
MK juga menilai penghapusan ketentuan verifikasi bagi parpol yang telah lolos sebelumnya justru akan mengakibatkan adanya perlakuan berbeda. Saldi Isra mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Ia mengatakan, semua partai politik calon peserta pemilu mestinya diperlakukan secara setara.
“Segala bentuk pembedaan yang menyebabkan unfairness mesti dieliminasi,” ujar Saldi.
Berikutnya, MK menilai dalil pemohon tak sejalan dengan realitas parpol sebagai badan hukum yang bersifat dinamis. Lantaran dinamis ini, keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tertentu menuntut adanya pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang sebagai syarat pemilu periode berikutnya.
Tanpa adanya verifikasi ulang, MK berpendapat hal tersebut justru menjadi penyebab hilangnya mekanisme kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Di sisi lain hal ini dinilai membuat mekanisme kepesertaan pemilu tak berkontribusi mendorong parpol menjadi sehat dalam menopang jalannya demokrasi.
Saldi mengatakan, putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ia menyebut, mengubah keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual, bagi semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan parpol dalam sistem pemerintahan presidensial.
“Seharusnya Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu,” kata Saldi membacakan putusan partai Garuda.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik
Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 13.08 WIB
[ad_2]
Sumber Berita