MK Tolak Uji Formil UU KPK, Arteria Dahlan: Sudah Diadili, Wajib Kita Hormati

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR, Arteria Dahlan, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.

“Kami mohon semua pihak menghormati, menjunjung tinggi apapun putusan MK,” kata Arteria Dahlan di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Arteria mengatakan, putusan atas uji materi UU KPK dilahirkan melalui satu proses yang panjang, pertimbangan yang matang, dan melibatkan semua pihak dari ahli hingga elemen masyarakat. “Jadi saya katakan ini sudah diperiksa dan sudah diadili, dan mendapat putusan kita semua wajib hukumnya menghormati,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat percaya bahwa lembaga antirasuah melakukan pembenahan, perbaikan, dan perubahan tiap harinya. Serta menjadikan amanat rakyat terkait pemberantasan korupsi dapat dihadirkan KPK secara paripurna.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa, 4 Mei 2021.

“Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.

Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi soal revisi UU KPK. Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.

FRISKI RIANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Ucapkan Terima Kasih ke Pemohon Uji Materi



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version