MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarief mengaku kecewa atas sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam video berjudul ‘Utas Kemitraan-Prahara Baru KPK’ yang disiarkan melalui YouTube, Laode menjelaskan sejumlah hal yang membuatnya mempertanyakan keputusan para hakim MK tersebut.

Hal pertama adalah bahwa dua hakim yang awalnya ikut menolak revisi UU KPK, rupanya menunjukkan sikap berbeda saat mengambil keputusan.

“Kenapa berubah? Padahal MK dan KPK itu adalah dua organisasi betul-betul anak reformasi asli, tapi kok satu ini tidak membela. Menurut saya, ada kesengajaan dari hakim untuk tidak melihat dengan mata dan hati,” ujar Syarief.

Selanjutnya, pernyataan hakim MK yang menyebut revisi UU KPK sudah transparan dan akuntabel, ikut dipertanyakan Syarief. Nyatanya, menurut dia, tidak ada transparansi dalam proses revisi tersebut. Ia dan empat pimpinan lainnya bahkan tak diperlihatkan draf revisi beserta daftar inventaris masalah.

“Kami menghadap Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, meminta DIM dan draf, tapi beliau tidak memperlihatkan. Katanya akan diundang ke paripurna, tapi kami enggak diundang-undang,” ucap Syarief.

Hal lain yang mengecewakan Syarief adalah ketika hakim MK menyamakan nilai demonstran yang menolak dengan yang mendukung. Padahal, sudah menjadi rahasia umum jika demonstran yang mendukung adalah massa bayaran.

“Yang mendukung UU KPK direvisi itu demonstran bayaran yang jumlahnya hanya satu bus dan dipakaikan jas almamater dan ketika diwawancarai tidak tahu apa-apa, dan itu disamakan nilainya dengan demonstran yang menolak di seluruh Indonesia. Sangat tertutup hatinya untuk mendengar kebenaran,” kata Syarief.

Uji formil UU KPK diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Baca juga: Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version