Novel Baswedan Duga Aturan Tes Wawasan Kebangsaan Hasil Selundupan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menduga aturan mengenai pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan adalah hasil selundupan.

Aturan itu diselundupkan di akhir pembuatan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara yang diteken Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Tak pernah dibahas tes atau asesmen atau tes wawasan kebangsaan,” kata Novel kepada Tempo di Jakarta, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Novel mengatakan awalnya draf Perkom dirumuskan oleh tim perumus yang di antaranya terdiri dari perwakilan Biro SDM dan Biro Hukum KPK. Dalam draf yang disusun pada Agustus 2020 itu, tidak ada aturan soal TWK. Setelah itu, terjadi sejumlah rapat dengan pimpinan maupun kementerian terkait untuk membahas peraturan tersebut. Pada tahap ini masih belum ada aturan tentang TWK.

Novel mengatakan aturan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan baru muncul ketika rapat pimpinan di akhir Januari 2021. Draf yang mencantumkan aturan mengenai TWK inilah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. “Ketika dibahas di hari terakhir, Sekjen, Karo SDM tak boleh ikut, Firli sendiri ke Kemenkumham,” ujar mantan perwira Polri ini.

Setelah disahkan, kata Novel, peraturan itu juga sempat disembunyikan. Baru pada awal Februari dilakukan sosialisasi mengenai Perkom dan TWK. Novel bilang dalam sosialisasi itu konsekuensi dari hasil TWK tidak pernah dijelaskan.

Hingga kemudian baru diketahui bahwa ada 75 pegawai yang tidak lolos. Melalui Surat Keputusan yang diteken pada 7 Mei 2021, Firli meminta para pegawai itu kini dinonaktifkan dan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya langsung.

Polemik ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Presiden meminta agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai. Dia meminta hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK. “Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara mengenai nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tidak lolos. “Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan menteri PAN-RB dan kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain,” kata Firli dalam konferensi pers, Kamis, 20 Mei 2021.

Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Sedih Harus Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version