Pakar Hukum Sebut SK Firli Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Janggal dan Cacat

[ad_1]

Jakarta-Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai janggal Surat Keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.

Surat keputusan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“SK itu janggal karena dalam setiap tindakan atau kebijakan tata usaha negara selalu berpedoman pada tiga hal,” kata Feri kepada Tempo, Selasa malam, 11 Mei 2021.

Feri menjelaskan, pedoman pertama ialah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut. Kedua, diputuskan oleh pejabat yang berwenang. Ketiga, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.

Feri mengatakan tes wawasan kebangsaan yang menjadi pedoman pemberhentian pegawai KPK itu tak terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, Undang-undang ASN, dan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Agak aneh tiba-tiba di dalam peraturan KPK yang dibentuk oleh Firli muncul syarat untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan,” kata Feri.

Menurut Feri, merujuk perintah PP Nomor 41 Tahun 2020, yang boleh diatur adalah tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN, bukan syarat mengalihkan status tersebut. Misalnya, kata Feri, penyesuaian jabatan pegawai KPK harus sesuai dengan kepangkatan yang ada di ASN.

“Ini kealpaan yang sangat mendasar sehingga cacat administrasinya sangat luar biasa,” kata Feri.

Feri mengatakan pegawai KPK yang dinonaktifkan dapat menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran adanya cacat administrasi tersebut. Di satu sisi, ia mengakui gugatan itu bisa saja kalah.

Namun, Feri mengatakan para penggugat dapat menjelaskan kesewenang-wenangan tes wawasan kebangsaan melalui proses persidangan di PTUN. “Bukan bicara potensi juga akan dikalahkan karena dominasi koruptor sudah merajalela di berbagai instansi negara, tetapi soal bagaimana membuka kebenaran di hadapan proses peradilan yang terbuka untuk umum,” kata Feri.

Ia berujar, pertanyaan-pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut telah melanggar konstitusi menyangkut kebebasan beragama, berpikir, dan memecah belah bangsa. “Jadi aneh kalau tes wawasan kebangsaan seperti itu,” ujarnya.

KPK telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos. Dalam surat tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

Baca juga : KPK Serahkan SK Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version