Peduli Kerapian, Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Buka Layanan Pangkas Rambut Gratis di Papua – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Peduli Kerapian, Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Buka Layanan Pangkas Rambut Gratis di Papua – Polripresisi.com

[ad_1]

Papua, Hariansentana.com – Asep Saputra (50 th) salah satu warga Kampung Yokatapa yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi korban pembacokan yang dilakukan dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu (18/4/2021).

Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan bahwa pembacokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT, saat Asep Saputra yang kelahiran Brebes itu berjualan bakso dengan motornya di depan kantor BPD Sugapa.  “Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Dandim, Senin (19/4/2021).

Akibat bacokan itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah di evakuasi ke RSUD Nabire.  “Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut,” ujar Dandim.

Aksi kekerasan ini, menambah daftar perbuatan biadab yang dilakukan KKB dimana sebelumnya telah membunuh dua orang guru dan satu pelajar serta membakar fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru.

Menanggapi hal ini,  pada Minggu (18/4/2021) kemarin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. “Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja,” ujarnya.

Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel. “Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkas Tamliha.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version