Pegawai KPK Lolos TWK Minta Presiden Jokowi Batalkan Hasil Tes

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar Presiden membatalkan hasil TWK yang membuat 75 sejawatnya terancam dipecat.

“Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini,” isi surat itu, Ahad, 30 Mei 2021. Diklaim pula bahwa surat tersebut didukung oleh 563 pegawai per 30 Mei 2021 pukul 13.40 WIB.

Para pegawai itu memohon kepada Presiden selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus pemegang kekuasaan dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Para pegawai juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN seperti amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta arahan presiden.

Mereka juga meminta agar Presiden memerintahkan penundaan pelantikan para pegawai sebagai ASN yang rencananya dilakukan pada 1 Juni 2021. Penundaan diminta dilakukan sampai permasalahan yang muncul dalam proses peralihan tersebut diselesaikan.

Dalam surat itu, para pegawai menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah menegaskan proses peralihan status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Mereka mengatakan telah berupaya menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan KPK tentang peralihan status menjadi ASN. Namun, masukan itu justru direspons dengan terbitnya surat tertanggal 27 Mei 2021 tentang pelaksanaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

“Kami berpendapat rencana pelantikan tanggal 1 Juni 2021 merugikan pegawai KPK, tidak sejalan dengan arahan Bapak Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” seperti dikutip dari surat.

Pegawai yang lolos TWK itu mengatakan telah memohon untuk menunda proses pelantikan dalam dialog pada 28 Mei 2021. Namun, dialog itu malah berujung ancaman halus bahwa status ASN pegawai akan dibatalkan bila tidak hadir dalam acara pelantikan 1 Juni 2021.

Baca: Giri Suprapdiono, Pegawai KPK Pengajar Wawasan Kebangsaan yang Tak Lolos TWK



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version