[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan membuat surat terbuka berisi pernyataan sikap. Mereka mendukung Novel Baswedan dan para pegawai yang dinonaktifkan gara-gara tak lolos tes kontroversial tersebut.
“Kami menolak keberlakuan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021,” seperti dikutip dari poin pertama pernyataan tertulis tersebut, Selasa, 25 Mei 2021.
Pegawai menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Perintah dalam surat yang diteken Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 itu dianggap pegawai juga tidak dikenal dalam ketentuan pegawai KPK. Adapun SK tersebut salah satunya berisi perintah agar pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.
Kedua, para pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dengan mengalihkan semua pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi aparatur sipil negara. Pegawai menyebut perintah alih status itu ada di UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
Ketiga, pegawai meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK penonaktifan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Keempat pegawai komisi antirasuah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa alih status pegawai KPK harus mentaati putusan MK. Putusan MK dimaksud adalah peralihan status tak boleh merugikan pegawai KPK.
Poin terakhir, para pegawai menyatakan upaya menghambat pemberantasan korupsi telah berulangkali terjadi. Upaya itu dilakukan oleh berbagai pihak dan beragam cara. “Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Surat pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah pegawai KPK yang berasal dari program Indonesia Memanggil jilid 1 hingga 12. Indonesia Memanggil adalah program perekrutan pegawai KPK secara independen, sebelum revisi UU mensyaratkan bahwa pegawai harus berstatus ASN.
Baca juga: Hari Ini, KPK dan BKN Gelar Rapat Bahas Nasib 75 Pegawai
[ad_2]
Sumber Berita