Pembatalan SKB Seragam Sekolah, 3 Menteri Tunggu Salinan Putusan MA

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) belum mengambil langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Seragam Sekolah. Musababnya, tiga menteri tersebut belum menerima salinan putusan MA.

“Selasa besok, kami baru terima amar putusannya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, lewat pesan singkat, Ahad, 9 Mei 2021.

Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga UU Sisdiknas.

Dengan demikian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung kemudian memerintahkan tiga menteri yang bersangkutan mencabut SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 itu.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, kementerian secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” ujar Mohammad menanggapi putusan MA soal SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.

Baca juga: Perhimpunan Guru Usul Jokowi Buat Inpres Seragam Sekolah

DEWI NURITA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version