#  

Pemerintah Luncurkan Renas Pencegahan Ekstremisme

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah telah resmi meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (Renas) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Peluncuran tersebut dilatarbelakangi oleh isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang masih menjadi permasalahan di Tanah Air. Hal tersebut berpotensi memicu terjadinya berbagai kekerasan yang mengganggu sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, menyampaikan, tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, yaitu untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi masyarakat yang diwujudkan ke dalam strategi dan program utama yang terdiri atas tiga pilar.

“Pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Yang kedua, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional,” papar Boy Rafli pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024 di Hotel Shangrila Jakarta, pada Rabu (16/6).



Reporter: Muhammad Mutaqin


Editor: Iwan Sutiawan


    


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *