Pemerintah Segera Tandatangani SKB Pedoman Tafsir UU ITE

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami sedang mempersiapkan jadwal untuk penandatanganan SKB-nya, tentang pedoman implementasinya,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2021.

Sugeng mengatakan pedoman ini disusun oleh Sub Tim 1 Kajian UU ITE. Tiga lembaga ini, kata Sugeng, adalah lembaga penegak hukum yang akan mengimplementasikan UU tersebut. Pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu, isi dari kajian ini telah resmi disepakati sepenuhnya oleh tiga lembaga itu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai koordinatornya.

“Setelah ditandatangani maka kita mencoba melakukan sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi,” kata Sugeng.

Pada prinsipnya, Sugeng mengatakan ada empat pasal yang disusun pedoman implementasinya. Keempat pasal itu adalah Pasal 27 (empat ayat), Pasal 28 (dua ayat), Pasal 29, serta pasal 36. “Nah, inilah yang kita susun pedoman implementasinya, sehingga tidak terjadi pemahaman yang tidak sama, atau pemahaman yang keliru,” kata dia.

Baca: Pemerintah Siapkan Pasal Baru di Revisi UU ITE, Begini Isinya



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version