#  

Pemkot Solo Waspadai Tanggal Merah

[ad_1]

Solo, Gatra.com – Pemkot Solo mewaspadai hari libur atau tanggal merah. Pasalnya setiap tanggal merah berpotensi meningkatkan pergerakan masyarakat dan penyebaran Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran mewaspadai setiap tanggal merah, sebab biasanya tanggal merah meningkatkan pergerakan masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah pusat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 1-14 Juni 2021.

”Kita ikuti arahan pemerintah pusat untuk menekan angka penyebaran Covid-19. PPKM Mikro juga masih berjalan terus,” kata Gibran

Gibran mengakui mobilitas manusia selama akhir pekan dan tanggal merah cenderung meningkat. Untuk itu, Pemkot Solo berencana membatasi pergerakan dengan syarat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

”Sama seperti kemarin. Kalau terpaksa bepergian ke luar kota menunjukkan (surat hasil tes) PCR yang sudah negatif,” ucapnya.

Gibran menekankan syarat itu bukan untuk mempersulit aktivitas, melainkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya, masyarakat perlu melindungi diri sendiri, lingkungan, atau dan orang yang dikunjungi.

”Ini memang dibutuhkan kesadaran diri dari masing-masing orang,” ujarnya.

Gibran menyatakan tidak melakukan pembatasan di setiap tanggal merah seperti momen Lebaran lalu. Namun setiap orang harus melakukan upaya preventif.

”Tidak dibatasi, tapi kalau terpaksa bepergian bawa (surat hasil tes) swab yang menyatakan negatif,” katanya.

Usai Lebaran ini, ada dua tanggal merah yang berpotensi meningkatkan pergerakan masyarakat. Tanggal merah pertama pada 26 Mei 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Tanggal merah berikutnya 1 Juni 2021 yakni Hari Lahir Pancasila.



Reporter: Novita Rahmawati


Editor: Arif Koes


   


[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version