#  

Penerapan PPKM di Banyumas, Begini Aturannya

[ad_1]

Purwokerto, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari. Aturan tentang PKM ini tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, peraturan tersebut intinya memuat tujuh poin. Beberapa di antaranya memuat pembatasan pada sektor keagamaan, transportasi, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, di tempat kerja, sekolah dan institusi lainnya.

“Pembatasan keagamaan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengajar menggunakan daring atau online, sektor esensial tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, restoran, warung makan dan lapak PKL hanya diperbolehkan 25 persen dari daya tampung dan disarankan take away,” katanya, pada rapat pembahasan PSBB bersama Forkompimda di Pendapa Sipanji Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/1).

Lebih lanjut, dia mengatakan, operasional pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB, kecuali mal yang tutup lebih awal pukul 19.00 WIB. Selan itu juga diatur penerapan jam malam yang dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengawasan di lapangan, akan ada petugas yang berpatroli.

Sementara Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara seluruh objek wisata dan tempat hiburan selama PSBB. Objek wisata yang ditutup tidak hanya milik pemerintah, tapi juga milik swasta dan desa wisata. Demikian pula dengan acara resepi hajatan juga dilarang.

“Kalau hanya akad nikah boleh dengan pembatasan 20 persen dari kapasitas tempat dan jaga jarak dua meter,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tetap menggunakan istilah PSBB. Berbeda dengan instrusi Kemendagri yang memakai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Reporter: Nugroho Sukmono

Editor: Bernadetta Febriana


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *