[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Menurut Reynhard, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti, serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
FRISKI RIANA
[ad_2]
Sumber Berita