[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir, mengatakan dua orang polisi telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa kliennya. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi. Nurhadi merupakan wartawan Tempo Surabaya yang menjadi korban kekerasan anggota polisi saat sedang liputan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei 2021, sesuai hasil gelar perkara,” kata Fatkhul, Ahad, 9 Mei 2021.
Fatkhul mengapresiasi penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur yang akhirnya menetapkan tersangka. Ia berharap penyidik tidak berhenti pada kedua orang ini saja. Sebab, pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi berjumlah belasan orang. “Mudah-mudahan peran pelaku lainnya terungkap dari hasil rekonstruksi,” tutur dia.
Ia mengatakan Purwanto dan Firman diduga merupakan anggota polisi yang turut menganiaya Nurhadi lalu membawanya ke Hotel Arcadia, kawasan Jembatan Merah, Surabaya.
Menurut Fatkhul, rencana penyidik selanjutnya ialah melaksanakan pemanggilan pada tersangka untuk diperiksa pada Senin, 10 Mei 2021. Selanjutnya pada Selasa, 11 Mei, penyidik akan melakukan rekonstruksi di Gedung Graha Samudera Bumimoro serta Hotel Arcadia dengan melibatkan Nurhadi dan saksi-saksi lain.
Namun Nurhadi mengajukan penundaan jadwal reka ulang pada penyidik. Sebab, pemerintah sedang menerapkan pembatasan arus keluar masuk daerah. Selain itu, tim kuasa hukumnya sedang berada di luar Surabaya sehingga tidak dapat mendampingi proses reka ulang. “Saat ini saya juga sedang berada di luar Surabaya,” kata Nurhadi dalam surat permohonannya.
Nurhadi dianiaya oleh belasan orang saat mendatangi resepsi pernikahan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang berbesanan dengan perwira menengah polisi, Komisaris Besar Ahmad Yani. Kedatangan Nurhadi dalam upaya Tempo untuk meminta konfirmasi pada Angin atas kasus skandal korupsi pajak yang melibatkannya.
Baca juga: Nurhadi, Jurnalis Tempo, Cerita Dipukuli Belasan Orang
[ad_2]
Sumber Berita