[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita sebuah Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian dalam kasus sengketa tanah yang menyeret nama jurnalis senior, Karni Ilyas dan mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Goris Mere. Hotel yang berlokasi di Jalan Alo Tanis Lamtaro dan Cowang, Ndereng, Labuhan Bajo itu disita pada Kamis, 17 Desember 2020.
“Keduanya milik VS yang diduga ada kaitan dengan hasil kejahatan,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Desember 2020.
Leonard mengatakan penyitaan itu berawal dari pemeriksaan terhadap dua orang warga negara asing asal Italia pada Kamis, 17 Desember 2020. Dari keterangan kedua saksi, didapatkan petunjuk bahwa pengusaha Ayana, RS dan manajernya SA melakukan tiga kali pembayaran untuk tanah milik pemerintah daerah yang ditaksir senilai Rp 25 miliar.
Dari informasi tersebut, tim jaksa Kejati NTT melakukan pelacakan aset ke Dinas Perijinan Pemda Maggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat. Hasilnya, ditemukan informasi kedua bidang tanah yang di atasnya berdiri kedua hotel itu.
Setelah itu, tim jaksa lantas melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kupang tanggal 17 Desember 2020. “Penyitaan dilakukan pada tanggal yagn sama guna dijadikan barang bukti untuk penyelematan kerugian negara,” kata Leonard.
Kejati NTT menyatakan menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Karni dan Gories Mere telah dipanggil untuk diperiksa oleh Kejati NTT.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTT menemukan dugaan korupsi senilai Rp 3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah itu.
[ad_2]
Sumber Berita