[ad_1]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (2/3), menyampaikan, kedua orang perwakilannya yakni WS dari PT Kurnia dan HC dari PT Bukaka.
Leo menjelaskan, penyidik memeriksa kedua orang perwakilan dua perusahaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk (GI) Kiliranjao-GI Payakumbuh pada PT PLN IUP Medan tahun 2016-2017.
Penyidik memeriksa kedua orang saksi di atas guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita


















