[ad_1]
5,012 total views, 5,012 views today
kabarpolri.com. Banten – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Berhasi menangkap salah seorang warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten yang diduga telah menyelundupkan sebanyak 34.992 Benur Baby Lobster (BL) pada Kamis (06/05/2021).
Dalam keterangan nya Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial YH (38) merupakan salah seorang warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Lebak Banten. dan ditemukan dugaan adanya usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.
“ Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya pelaku untuk menyelundupkan Benur Baby Lobster yang berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor Benur Lobster jenis Pasir dan 220 ekor Benur Lobster jenis Mutiara,” ujarnya.
Serta Dirreskrimsus Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,M.H juga menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan Benur Baby Lobster ini tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar Perkara, pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran meakukan tindak pidana. Untuk tersangka kita jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004.
” Total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp. 3.510.200.000, dan tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” tegasnya.
“ Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan aktivitas ini, dan harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” tambah Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,M.H.
Dirinya juga menegaskan bahwa kami telah mengamankan barang bukti berupa 34.992 ekor Benur Baby Lobster, 2 buah tabung oksigen, 45 buah toples plastik, 1 unit mesin Aerator merek Resun, 1 buah buki catatan, 1 unit HP Samsung Lipat merek GT-E1272, 3 buah piring, 3 buah box stereofoam, 1 buah kardus, dan 1 buah plastik hitam besar.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Sawarna, turut meyampaikan ucapan Terimaksihnya atas kinerja Bapak Kepolisian dalam mengungkap kasus penjualan Benur Baby Lobster ini.
“ Kami mengucapkan rasa terima kasih atas dedikasi Polda Banten yang telah memberantas penjualan Benur Baby Lobster secara ilegal, semoga Bapak bapak dari Kepolisian Polda Banten, selalu diberikan kesehatan agar terus bisa memberantas kejahatan-kejahatan lainnya,” tutur Rodi.
Selain itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K.,M.H, juga mengapresiasi atas pencegahan yang berhasil dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan Benur Baby Lobster.
” Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personil Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan Benur Baby Lobster secara Ilegal,” tutup Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K.,M.H (hy/bs/man)
[ad_2]
Sumber Berita