Polda Banten Dirikan 8 Pos Penyekatan di Lokasi Wisata

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaPolda Banten mendirikan delapan pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan masyarakat dari luar daerah, agar tidak menularkan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kami minta petugas dapat mengantisipasi lonjakan wisatawan,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, di Serang, Sabtu, 15 Mei 2021.

Dia mengatakan, kapasitas lokasi wisata harus dibatasi dan tidak boleh terjadi kerumunan massa, juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Para wisatawan yang hendak mengunjungi wisata pesisir pantai, wisata alam, dan wisata relegius harus menaati protokol kesehatan guna mencegah pandemi Covid-19.

Begitu juga pengelola wisatawan kepada karyawannya bisa menerapkan prokes dan 3M serta menyediakan sarana mencuci tangan serta menindak pengunjung yang tidak memakai masker.

Selain itu, petugas di pos penyekatan dapat mengantisipasi wisatawan dari luar wilayah Banten, sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat pengunjung dari Jakarta dan Jawa Barat.

Potensi wisata pesisir pantai Banten menjadi solusi bagi warga luar daerah untuk merayakan liburan Lebaran 1442 Hijriah.

“Kami berharap petugas bertindak terhadap wisatawan dari luar wilayah Banten untuk putar balik,” katanya menegaskan.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version