#  

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pinjol Illegal Rp Cepat

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka kasus dugaan layanan pinjaman online (Pinjol) illegal “Rp Cepat”.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, menyebutkan bahwa Rp Cepat melakukan penawaran yang tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada peminjam. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

“Ternyata kita temukan bahwa ini promosinya tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan,” ujar Ma’mun di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (17/6).

Polisi menangkap 5 tersangka berinisial EDP, BT, ACJH, SS, dan MRK yang berasal dari divisi penagihan. Kelimanya dicokok di sebuah rumah yang terletak di Jakarta Barat.



Reporter: Alfiansyah Ramdhani


Editor: Iwan Sutiawan


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *