Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Polsek Candipuro

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Dengan begitu, jumlah tersangka saat ini mencapai 13 orang.

“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad lewat keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Satu tersangka baru itu adalah warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, berinisial EW. Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menangkapnya pada Jumat, 21 Mei 2021. Polisi resmi mengalungkan status tersangka kepadanya pada Senin, 24 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan, EW diduga berperan membakar kain tirai jendela di ruang sentra pelayanan kepolisian. Polisi menjerat EW dengan Pasal 170 KUHP. Polisi menahannya di rumah tahanan Polres Lampung Selatan.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version