[ad_1]
50 total views, 50 views today
Kabarpolri.com, Polres HSU – Polda Kalsel , Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengundang Instansi Lain saat Launching Aplikasi SINAR secara virtual yang dilaksanakan di Rupatama I Mapolres HSU, Selasa (13/4/2021) 16:30 Wita
Instansi dimaksud yang diundang diantaranya Dandim 1001/Amuntai yang diwakili Pasi Osp Kofim 1001/Amuntai, BNI KCP Amuntai, Ka Dishub, Perwakilan BRI Cab. HSU, Kepala Kantor Pos Amuntai, sementara Kapolres HSU diwakili oleh Wakapolres HSU Kompol Muhannad Irfan, S.H,.M.H didampingi Kasat Lantas AKP Jumadiono serta perwira Polres HSU menghadiri sekaligus mengikuti acara launching aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara virtual di Rupatama I Mapolres HSU.
Dalam Launcing aplikasi SIM Nasional (Sinar) secara virtual ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, terkait dengan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online seharusnya dilaksanakan kemarin, pada Senin 12 Maret 2021 dan ditunda menjadi hari ini.
Untuk pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Jati.
Sementara usai pelaksanaan Launcing Aplikasi Sinar, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Wakapolres HSU Kompol Muhammad Irfan, S.H,.M.H mengutarakan
Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat”
“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” lanjut Wakapolres
perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.
Tersedia juga untuk Android dan iOS
Aplikasi Sinar dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui Play Store, untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas.
Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
Cara perpanjangan SIM via Sinar
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:
– Unduh aplikasi Sinar
– Verifikasi nomor HP (OTP)
– Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
– Verifikasi NIK dan SIM
– Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
– Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
– Isi rekening pengembalian (pembatalan)
– Pilih metode pengiriman
– Upload pas foto dan tanda tangan
– Pembayaran PNBP dan biaya kirim
– Cetak SIM
– Pengiriman
– SIM diterima pemohon
Termasuk Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik, pungkas Wakapolres HSU.
(hy / bs / hizzas / serly)
[ad_2]
Sumber Berita