Polres Pangkalpinang Berikan Peringatan Terkait 6 Ponton TI Ilegal Untuk Segera Angkat Kaki – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

Polres Pangkalpinang Berikan Peringatan Terkait 6 Ponton TI Ilegal Untuk Segera Angkat Kaki – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

humasp.polri.go.id (Babel) Polres Pangkalpinang menertibkan aktivitas Tambang Inkonvensional (TI), di wilayah hukumnya. Satu unit tambang berhasil diangkut, dari Kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Selasa malam (27/4/2021).

Dengan adanya aktivitas tambang timah yang berada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, akan melakukan penertiban terhadap tambang tersebut. Beberapa tambang yang biasanya beroperasi di kawasan tersebut, tampak lengang, diduga razia yang dilakukan Polres Pangkalpinang bocor.

Sehingga tidak bisa mengamankan pemilik ataupun pekerja, namun pihak polisi hanya bisa mengamankan, beberapa pipa dan selang tambang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, mengatakan diketahui di wilayah Kota Pangkalpinang, tidak ada Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk, oleh karena itu dengan pihaknya tidak segan-segan menindak aktivitas tersebut.

“Segera hentikan karena kalau tidak berhenti, kami akan tindak, sepandai tupai melompat sekali waktu jatuh juga dan bila tertangkap maka tidak akan saya beri ampun, akan kita proses sidik tuntas smp ke akar-akarnya,” tegas AKP Adi Putra, Selasa (27/4/2021)

Menurutnya, Kota pangkalpinang tidak ada IUP PT Timah sehingga bila ada aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang artinya itu pertambangan ileggal yang melanggar hukum.

Ia juga meminta, aktivitas tersebut segera hentikan karena bila tidak dihentikan akan pihaknya tangkap proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya enam ponton yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rangki tepatnya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Ampui, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (20/4/2021).

Dari enam ponton tersebut, tiga diantaranya sedang beroperasi, terlihat para perkejaan tambang tersebut sedang berjibaku dengan alat yang digunakan untuk mendapatkan pasir timah.

Tampak terlihat pula di lokasi tambang itu sudah luluh lantak, diduga lokasi itu pun sudah lama dijadikan tempat tambang. Faktanya terlihat dari aliran sungai itu terdapat gundukan pasir pasir tersebut, pasir itu didapat dari hasil limbah tambang.

Selain itu, beberapa pohon mangrove dan nipah yang ada di aliran sungai tersebut, terlihat kering berubah warna menjadi coklat. Mirisnya tambang tersebut hampir merambah permukiman warga di kelurahan Ampui, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Selain itu, di kawasan DAS yang sama tepatnya di Sungai Pangkalarang, Pangkalbalam terlihat di juga aktivitas penambang pasir timah, yang merambat hutan mangrove di kawasan tersebut.

Akibat tambang tersebut, terjadi pendangkalan sungai dan terlihat tumpukan pasir putih dari limbah buangan tambang itu. Selain itu, di sekitar tempat tersebut hanya terlihat tunggu mangrove dan nipah akibat tergerus oleh tambang inkonvensional ilegal di kawasan itu.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Polres-Pangkalpinang-Berikan-Peringatan-Terkait-6-Ponton-TI-Ilegal-Untuk.jpg","width":314,"height":176},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version