[ad_1]
Polresta Pasuruan – Petugas Gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP Kota pasuruan melaksanakan operasi yustisi dan bagikan masker gratis dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, yang bertempat di Jl. Hayam Wuruk (depan sangtimur) Kota Pasuruan, Sabtu (3/4/2021).
Dalam operasi ini para petugas menyasar para pelanggar protokol kesehatan yaitu yang tidak menggunakan masker, para petugas juga membagikan masker berjumlah 1450 masker gratis kepada masyarakat, Tentunya sekaligus untuk menegaskan para pelanggar protokol kesehatan, supaya terus menggunakan masker disaat melaksanakan aktifitas di luar rumah.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yiudhiyono, SH selaku padal operasi yustisi mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kota Pasuruan. “Bersama TNI-Polri dan pemerintah Kota Pasuruan, kami akan menghimbau masyarakat supaya tetap patuh terhadap protokol kesehatan.”
Pembagian masker tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi yustisi , Warga juga diberi pengertian dan diminta tidak lengah dengan Covid-19. Serta tetap melaksanakan Protokol Kesehatan. Yakni rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas (5M).
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Polres-Pasuruan-Kota-Bersama-Instansi-Terkait-Tingkatkan-Operasi-Yustisi-dan.jpg","width":1280,"height":720},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita