Polri: Jumlah Pelaku Pembakaran Mapolsek Candipuro Bertambah Jadi 14 Orang

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI menyebut jumlah orang yang ditangkap atas kejadian pembakaran Markas Kepolisian Sektor Candipuro, Lampung Selatan, bertambah. Kini, total warga yang ditangkap sudah mencapai 14 orang.

“Yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provokator, pelaku pengerusakan dan pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Saat ini, penyidik, kata Ramadhan, masih menelusuri penyebab kejadian, termasuk motif ke-14 pelaku.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan akibat pembakaran kondisi kantor polisi rusak. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Anggota polisi dan tahanan dalam keadaan aman. Begitupun senjata api milik polisi berhasil diselamatkan.

“Paska kejadian, ratusan warga bersama para kepala desa se-Kecamatan Candipuro, bergotong royong membersihkan puing-puing bangunan, serta merencanakan membangun kembali markas,” kata Ramadhan. Adapun peristiwa pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan terjadi pada Selasa malam, 18 Mei 2021.

ANDITA RAHMA

Baca: Pembakaran Polsek Candipuro: Saksi Duga Warga Kecewa Dengan Kinerja Aparat



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version