[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Polri menangkap oknum anggota Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman, bernama Aipa Fajar, setelah menggunggah komentar negatif tentang tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Komentar itu Fajar unggah melalui akun Facebooknya, Fajarnnzz.
“Polda DIY yang melakukan penangkapan. Sedang kami koordinasikan apakah perlu ditarik ke Bareskrim atau tidak penanganannya,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi pada Selasa, 27 April 2021.
Agus mengatakan, saat ini Fajar tengah menjalani pemeriksaan oleh tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Proses pidana sedang dijalankan, lanjut dengan kode etik,” ucap Agus.
Kapal selam KRI Nanggala-402 resmi dinyatakan subsunk atau tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021, setelah sebelumnya dinyatakan hilang kontak saat melaksanakan misi latihan penembakan torpedo di perairan utara Pulau Bali pada Rabu, 21 April 2021.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kemudian menyatakan, 53 kru kapal selam KRI Nanggala-402 itu gugur.
[ad_2]
Sumber Berita