Polri Tindak 127 Kasus Bansos Covid-19

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Polri telah menindak 127 kasus terkait dana bansos Covid-19 dalam masa 100 hari kerja Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Data yang ada bahwa dari kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers daring pada Senin, 17 Mei 2021.

Selain itu, Polri juga menangani 25 kasus asuransi dan investasi. Lalu, 42 kasus terkait harga bahan pokok, dan 36 kasus lainnya terkait dengan non bahan pokok.

“Kami juga telah menindak dua kasus perindustrian dan 15 kasus terkait perlindungan konsumen. Ini kami lakukan untuk berkaitan dengan PEN,” kata Argo.

Sebagai informasi, dana bansos merupakan bagian dari PEN akibat dampak pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan dana pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini menjadi Rp 699,43 triliun.

Angka itu meningkat 21 persen dari realisasi sementara 2020 yang sebesar Rp 579,78 triliun. Ia berharap PEN akan jadi pendorong pertumbuhan ekonomi terutama kuartal I.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version