Presiden Disebut Bisa Angkat 51 Pegawai KPK Jadi ASN, Istana Lempar ke BKN

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan berkomentar saat ditanya kelanjutan nasib 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Ia membantah bola solusi ini ada di Istana dan mempersilakan hal itu ditanyakan ke Badan Kepegawaian Negara.

“Tanya anulah, apa, BKN. Enggak, (bolanya) enggak ada di Istana,” kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Presiden sebenarnya berwenang mengangkat pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Manajemen PNS tersebut tertulis, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. “Presiden berwenang mengangkat PNS sebagai pimpinan tertinggi PNS,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, ketika dihubungi terpisah.

Saat ditanya ihwal sikap Istana, Moeldoko mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo sudah jelas. Namun saat ditanya lagi mengenai arahan Presiden agar tes wawasan kebangsaan tak menjadi alasan pemecatan pegawai KPK, ia kembali melempar ke BKN.

“Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahu lah, tanya BKN saja,” kata Moeldoko.

Ketua KPK Firli Bahuri tetap melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni kemarin. Sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak bisa kembali bekerja, sedangkan 24 orang lainnya masih bisa mengikuti pembinaan untuk proses alih status menjadi ASN.

Pimpinan KPK tetap menggelar pelantikan ini di tengah banyaknya kritik bahwa tes wawasan kebangsaan tak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai KPK.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version