Reka Ulang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Muncul Fakta Baru

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 19 Mei 2021. Rekonstruksi dimulai sejak pukul 10.00 di tempat kejadian perkara Graha Samudera Bumimoro Surabaya dan dilanjutkan ke Hotel Arcadia pada malam harinya.

“Saksi pelapor melakukan 45 adegan peristiwa, mulai awal saat dia masuk ke area Graha Samudera, dianiaya di gudang, dan dilanjutkan malam ini ke Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah tempat Nurhadi sempat dibawa. Kami masih dalam perjalanan ke hotel,” kata penasihat hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir, saat dihubungi.

Menurut Fatkhul, dalam reka ulang tersebut muncul fakta baru, yakni adanya seorang perempuan berusia sekitar 20-25 tahun yang membawa pergi telepon genggam Nurhadi. Ketika itu Nurhadi sedang dipiting oleh seorang laki-laki yang diduga anggota tim pengamanan acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Ahmad Yani.

“Sewaktu Nurhadi dipiting, ibu-ibu undangan yang mengetahui peristiwa itu memprovokasi agar Nurhadi ditangkap saja karena Tempo sering menulis jelek tentang Angin,” kata Fatkhul.

Kemudian, kata Fatkhul, muncul seorang laki-laki yang merampas telepon genggam Nurhadi. Oleh laki-laki tersebut, telepon genggam Nurhadi lalu diserahkan pada perempuan muda itu yang kemudian membawanya pergi. “Perempuan muda ini tak muncul dalam pra-reka ulang sebelumnya, jadi ini fakta baru. Namun belum jelas siapa dia,” kata Fatkhul.

Fatkhul berujar, selain fakta baru munculnya perempuan muda itu, tak banyak yang berubah dalam reka ulang ini dengan pra-reka ulang sebelumnya. Dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, yakni Purwanto dan Firman Subkhi, kata Fatkhul, juga tetap menyangkal melakukan pemukulan. “Namun dalam reka ulang ini juga makin memperjelas bahwa pelaku penganiayaan tak hanya dua orang tersebut,” ujar Fatkhul.

Fatkhul juga mengatakan bahwa dalam rekonstruksi itu tergambar bahwa pemberi uang Rp 600 ribu pada Nurhadi sebagai ‘uang damai’ setelah ia dianiaya, ialah salah satu menantu Angin Prayitno Aji seorang perwira menengah polisi. Meski sempat dipaksa menerima uangnya dan dipotret, namun akhirnya Nurhadi menolak pemberian uang tersebut.

Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version