Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) “diambil alih” oleh pemerintah menjadi trending topik.
Dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto.
“Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan,” kata Moeldoko, Jumat (9/4/2021).
Yayasan Harapan Kita pun disebut tidak pernah menyetorkan pendapatan ke negara saat masih mengelola TMII.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dihubungi. “Benar [tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada kas negara],” jelas Setya.
Menanggapi segala pernyataan tentang pengelolaan TMII, Yayasan Harapan Kita pun akhirnya bersuara.
Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra mengatakan, selama 44 tahun mengelola TMII, pihaknya tidak pernah menggunakan anggaran negara.
“Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” kata Tria tentang Yayasan Harapan Kita yang tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara.
Yayasan Harapan Kita Menanggung Segala Kebutuhan TMII
“Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977.
Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini,” tuturnya.
Tria juga menegaskan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara.
Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.
“Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” ungkap Tria.
Menikmati Indonesia dalam tempo satu hari bisa dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah. Populer sebagai liburan keluarga, TMII awalnya dibuat bukan untuk wisata.
Sejarahnya, TMII digagas pada tahun 1971 oleh Siti Hartinah alias Bu Tien, istri dari Presiden Soeharto. TMII dibangun oleh Yayasan Harapan Kita pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975.
Pada tanggal 29 November 1971, melalui tim khusus rencana induk proyek TMII, biaya pembangunan diperkirakan sebesar Rp 10,5 miliar.
Setelah itu, dilakukan feasibility study (FS) oleh Biro Konsultan bernama Nusa Konsultans. Pada tanggal 17 Februari 1972, pengukuran tanah TMII selesai.
TMII sendiri awalnya dibangun di atas lahan seluas 100 hektare (Ha), dan kini sudah berkembang menjadi 150 Ha.
“Di atas tanah 150 hektare itu terdiri dari 21 museum yang di dalamnya ada 11 museum pemerintahan, tujuh tempat ibadah dan kemudian ada 33 anjungan provinsi,” ujar Direktur Utama TMII, Tanribali Lamo, dalam jumpa pers di Perpustakaan TMII, Jakarta Timur.
Selain itu, TMII memiliki 33 anjungan. Anjungan ke 34, Kalimantan Utara masih dalam proses penunjukan tempat.
“Anjungan sendiri menempati tempat 65 persen dari 130 hektare tanah di TMII ini. Yang terbesar adalah anjungan,” dia menjelaskan.
Saat ini, TMII sedang melakukan renovasi dua anjungan, yaitu Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Dua provinsi tersebut membuat anjungan baru di TMII.
“Kegiatan yang dilakukan di anjungan tidak masuk pada proses kegiatan di TMII. Jadi, kalau mereka melaksanakan kegiatan di salah satu anjungan, mereka harus langsung melaporkannya ke pemerintah provinsi,” ujar dia.
Misalnya, ada suatu kegiatan yang dilakukan di anjungan provinsi Sumatera Barat maka tim pelaksana harus melaporkannya ke pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat.
“Sehingga, TMII tidak diciptakan sebagai tempat wisata tapi lebih dari pada fokus edukasi dan kebudayaan,” dia menjelaskan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.