Satgas COVID-19: Keputusan Mahkamah Agung Dukungan Penting Menuntaskan Pandemi

Satgas COVID-19: Keputusan Mahkamah Agung Dukungan Penting Menuntaskan Pandemi

[ad_1]

Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Surat Edaran Ga, COVID-19 No. 3 Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof  Wiku Adisasmito menyatakan bahwa keputusan itu adil dan berimbang.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang,” Wiku menegaskan dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB.

Hal ini disiarkan kemarin tayang di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut menjadi dukungan penting terhadap upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Perlu ditekankan, bahwa perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi COVID-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang sabar dan senantiasa mematuhi aturan khususnya aturan pelaku perjalanan.

Meskipun ada masa berlaku dan ketentuan di tiap daerah. “Hal ini semata-mata karena pemerintah memegang prinsip, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya.

Disamping itu, apresiasi dari Satgas COVID-19 diberikan kepada institusi TNI/POLRI, tim posko desa/kelurahan, bupati/walikota dan gubernur serta semua pihak yang sama-sama berjuang tanpa henti dalam memerangi pandemi COVID-19.

Kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak adalah hal penting dalam menjadi kunci keberhasilan penanganan pandemi.

“Semoga upaya penanganan yang terus kita lakukan ini nantinya dapat membebaskan Indonesia dari Pandemi COVID-19,” kata Wiku.

Dan terakhir, “Bertepatan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional yang digagas Budi Oetomo pada 20 Mei pada tahun 1908 menjadi modal untuk bangkit dan menang melawan pandemi COVID-19 dan bersama melangkah menuju Indonesia maju,” pungkas Wiku.

 

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version