Satgas Mafia Tanah Hentikan 1 Kasus yang Jadi Target 100 Hari Kapolri

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Mafia Tanah Polri menghentikan satu kasus yang masuk dalam target penyelesaian 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, kasus dihentikan dengan alasan demi hukum. Kendati demikian, tidak disebutkan kasus mafia tanah di wilayah mana yang dihentikan.

“Satu kasus di-SP3 (dihentikan) demi hukum,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Mei 2021.

Andi mengatakan, dari 36 kasus yang masih berjalan, sudah ada 61 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merinci, 18 kasus dengan 39 tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penahanannya menjadi wewenang kejaksaan. Kemudian, tujuh kasus sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU.

“Sementara, masih ada 11 kasus dalam proses penyidikan dengan total tersangka 22 orang,” kata Andi.

Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version