Satgas Mafia Tanah Sudah Tuntaskan 16 Perkara dan Ada 24 Tersangka

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Mafia Tanah Polri tengah menyelesaikan 37 kasus yang menjadi target penyelesaian di program kerja 100 hari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan dari 37 kasus, berkas perkara 16 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan tahap II. “Menyusul 8 kasus yang masih di tahap I dan 13 kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar Andi saat dihubungi pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Adapun untuk jumlah tersangka, Andi membeberkan ada 24 orang di kasus mafia tanah yang sudah berada di tahap II. Kendati demikian, ia tak merinci apakah belasan tersangka itu merupakan individu atau korporasi.

“Untuk kasus yang sudah P21 dan T2, jumlah tersangkanya 24 orang. Di proses sidik ada 27 tersangka,” kata Andi.

Secara keseluruhan, Satgas Mafia Tanah menargetkan bisa merampungkan 87 perkara hingga akhir 2021. Andi membeberkan dari 89 kasus, 37 masuk menjadi perkara program kerja 100 hari Kapolri. Sedangkan 52 kasus menjadi target penyelesaian non program.

Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca juga: 100 Hari Kapolri, KontraS: Minim Perbaikan, Masih Ada Kekerasan Oleh Polisi 

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version