Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyatakan, kasus Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo kini sudah masuk ke tahap persiapan sidang kode etik profesi.

Div Propam Polri tengah menyusun perangkat komisi sidang. “Ya ketua komisi, anggota, kami ajukan ke Kapolri,” ujar Sambo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Prasetijo merupakan terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam sidang putusan pada 10 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Prasetijo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas adanya jeda waktu dari ketika putusan pidana Prasetijo inkrah, hingga ke pelaksanaan sidang etik, Sambo mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan pemeriksaan ulang.

“Kan kami harus periksa ulang, makanya (butuh waktu),” kata Sambo. Ia pun menjamin setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, akan berlanjut ke sidang etik.

Prasetijo Utomo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version