[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dokumen duplik mengatakan barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah. Tim penasihat hukum menuturkan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh.
“Sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok,” kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. Oleh karena itu, penasihat hukum meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.
Mereka lantas meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa. Dalam perkara pidana, kata anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.
“Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya,” ujar Ega Laksmana.
Menurut Ega, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti jika itu jadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa. “Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran,” tuturnya.
Setidaknya ada 10 poin pembelaan hukum yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Tim penasihat juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.
Dalam dokumen duplik, tim penasihat menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.
“Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini,” ujar penasihat hukum saat sidang.
Dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, jaksa menuntut enam terdakwa hukuman penjara 1-1,6 tahun. Mereka adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung. Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper. Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
Lima terdakwa, selain Uti Abdul, dituntut jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sedangkan Uti dituntut jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Elfian menjadwalkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung selanjutnya ialah agenda pembacaan vonis atau putusan pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Kejanggalan Dakwaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Versi Pengacara Terdakwa
[ad_2]
Sumber Berita