[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – PT TASPEN (Persero) menandatangani kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam hal Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Dana Taperum PNS). Penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Mohamad jufri dan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro berlangsung di Kantor Pusat TASPEN dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Adanya kerja sama ini, TASPEN akan melakukan pembayaran pengembalian Dana Taperum PNS sesuai dengan Data Pengembalian yang disajikan oleh BP Tapera. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.
“Oleh karena itu Layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah. Hal ini karena sudah melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS pensiun sebagaimana yang dilakukan TASPEN dalam melakukan pembayaran pensiun. PNS pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Direktur Operasional, Mohamad Jufri mengatakan, penandatanganan PKS antara BP Tapera dengan TASPEN menunjukkan komitmen untuk melakukan pembayaran pengembalian Taperum bagi penerima pensiun kurang lebih sebanyak 215.462 orang periode bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020. Rencananya disalurkan pada minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening penerima pensiun.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik untuk layanan dan peningkatan kesejahteraan para Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarga,” tutup Mohamad Jufri
[ad_2]
Sumber Berita