Soal Cap Teroris KKB, Mahfud MD Sebut Sudah Dibahas Sejak 2019

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebut keputusan pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu, sudah melalui diskusi panjang. Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Mahfud MD memaparkan, sejak Desember 2019, dua bulan sejak ia dilantik menjadi Menko Polhukam, banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mengusulkan penyelesaian konflik Papua secara lebih tegas. “Pada tanggal 26 Desember 2019, ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, waktu itu disebut OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris,” ujar Mahfud lewat rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 3 Mei 2021.

Merespon berbagai usulan, Mahfud berangkat ke Papua bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri pada akhir Desember 2019. “Kami
melihat langsung dan berdialog langsung di sana. Kami tidak putuskan untuk memasukkan OPM itu ke daftar terduga teroris. Tapi, dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres Nomor 9 tahun 2017 diperbaharui,” ujarnya.

Kemudian pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diikuti revisi UU Otsus Papua dimana pemerintah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum dari 2 persen menjadi 2,25 persen di dalam rencana revisi UU Otsus itu. Pemerintah, ujar dia, ingin melakukan pendekatan kesejahteraan.

“Tapi kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB itu terus melakukan tindak kekerasan,” ujar Mahfud.

Menurut data yang dimiliki Mahfud, korban dari kekerasan KKB selama tiga tahun terakhir, ada 120 korban luka. Di antaranya masyarakat atau warga sipil 53 orang terluka dianiaya, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang. Sementara korban yang meninggal karena penganiayaan, sipil sebanyak 59 orang, TNI 27 orang dan Polri 9 orang. “Seluruhnya 95 orang, itu tindakan yang sangat brutal,” tuturnya.

Pada 22 Maret 2021, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, secara terbuka mengusulkan agar KKB dimasukkan di dalam kategori organisasi teroris.

Selanjutnya, pada 22 April 2021, Mahfud memimpin rapat di kantornya yang dihadiri oleh perwakilan Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, Kepala PPATK, dan Menteri Luar Negeri. “Pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukkan di dalam daftar teroris, karena pendekatan kita yang halus sudah puluhan tahun dan kita sudah memilah mana yang bisa diajak halus, mana yang bisa dianggap teroris,” ujarnya.

Empat hari kemudian, lanjut Mahfud, Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Papua, dan Permusyawaratan Adat Papua juga menyebut statusnya layak dinaikkan dari KKB menjadi organisasi teroris. “Jadi ini sudah melalui diskusi yang panjang bukan sekadar kok tiba-tiba gitu,” ujar dia.

Pada 26 April 2021, Mahfud menyampaikan hasil rapat di Kemenko Polhukam pada 22 April di sidang kabinet. “Presiden tetap menegaskan seperti dipidatokan secara terbuka itu, tangkap mereka, dan kejar mereka,” tuturnya.

“Lalu saya jawab, berdasarkan hasil rapat di Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan di daftar teroris karena sungguh sangat membahayakan,” lanjutnya.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada presiden bahwa aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. “Sehingga kami buat tindakan yang tegas cepat dan terukur, memasukkan ke daftar teroris,” ujarnya. Label teroris terhadap KKB Papua kemudian diumumkan pada 29 April lalu.

Mahfud menyebut, saat ini tercatat ada 417 orang masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia dan pemerintah juga mencatat sebanyak 99 organisasi di Indonesia sebagai kelompok teroris. Data ini berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 14 April.

“Nah, saya agak heran sekarang kenapa kok ribut? 417 orang masuk daftar teroris per hari ini, enggak ada yang ribut tuh,” ujarnya.

“Saudara, yang dilakukan pemerintah sama sekali tidak akan melanggar HAM,” lanjut dia.

Mahfud memastikan penindakan hukum yang akan diberlakukan kepada KKB akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

DEWI NURITA

Baca: Mahfud Klaim 92 Persen Rakyat Papua Tak Ada Masalah dengan NKRI



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version