Soal PT PPE, Kejari Kabupaten Bogor Bantah Kerugian Capai Rp 80 Miliar – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Soal PT PPE, Kejari Kabupaten Bogor Bantah Kerugian Capai Rp 80 Miliar – Polripresisi.com

[ad_1]

Bogor,HarianSentana,com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengecam pihak yang melecehkan kredibilitas tugas wartawan serta media pers, Isu itu muncul terkait viralnya berita gizi buruk di Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilapangan, Senin (5/4/21).

Firman Jurnalis Pakuan Raya mengatakan, dirinya hendak Konfirmasi terkait adanya kasus Bayi penderita saraf otak di Kampung Kompa 2 RT 02/02 Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Namun saya malah mendapat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari seorang Oknum Bidan Desa.

Kronologisnya dirinya bersama rekannya sesama wartawan dari Jurnal Bogor hendak meminta tanggapan terkait adanya warga penderita saraf otak, namun kami berdua malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

“Jadi awalnya saya mau minta keterangan terkait salah satu warga Sipayung yang menderita saraf otak, nah tiba tiba bidan Desa, marah marah menunjuk nunjuk muka dan ngebentak kami berdua, ” kata firman saat melakukan konfirmasi di Puskesmas Sukajaya, Senin (5/4/21).

Sebelumnya, belum lama ini beredar kasus gizi buruk bernama Muhamad Oji (6) warga Kampung Babakan Sipayung RT 02 RW 08, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya pihak bidan Desa Sipayung mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan mengenai hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagyo, mengecam dengan keras oknum aparat ASN Bidan Puskesmas yang melakukan tindak pelecehan kredibilitas profesi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Perlakuan oknum bidan ini jelas sudah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana wartawan saat melaksanakan tugas nya dilindungi oleh Undang Undang.

Saya selaku Ketua PWI menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang – Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Dalam konteks ini, semestinya pihak pegawai Puskesmas bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan pelecehan profesi wartawan sehingga ada tindakan kekerasan dengan cara memarahi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,”ujarnya.

Lanjut Subagyo, dirinya berharap di Wilayah Kabupaten Bogor tidak ada lagi kekerasan dan pelecehan profesi terhadap wartawan, apabila terjadi kembali, saya sarankan untuk melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum, agar dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

“Tidak ada lagi oknum ASN yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi wartawan saat melakukan tugas peliputan disetiap wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version