Sritex Resmi Berstatus PKPU, Bagaimana Kondisi Keuangan Perusahaan Sebenarnya?

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. “Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan. Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.

Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.

Kuasa Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zen, menyatakan pihaknya sebagai debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier. “Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur,” ucapnya.

Sritex saat ini, kata Patra, akan tetap mempertahankan operasional perusahaan dengan baik. Perseroan juga akan bertanggung jawab terhadap 17.000 pekerja atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group. 

Dinukil dari laporan tahunan perseroan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sritex mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar 2,65 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version