Staf Khusus Edhy Prabowo Catut Nama Politikus PDIP soal Izin Ekspor Benur

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam persidangan, terungkap staf khusus Edhy, Andreau Pribadi, mencatut nama politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, sebagai pemilik PT Anugerah Bina Niha agar mendapatkan izin ekspor benur lobster.

Mulanya, Ketua majelis hakim Albertus Usada meminta jaksa mengkonfirmasi keterangan Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kemenkomaritim Anton Setyo Nugroho yang menyebut nama Aria Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apakah pada saat saksi menyerahkan uang tersebut, Pak Andreau katakan uang ini untuk Pak Menteri?” tanya jaksa.

Anton menjawab, “Disampaikan itu ada, tapi saya tidak tahu apakah itu ke Pak Menteri atau tidak.”

Jaksa bertanya kembali apa saja yang disampaikan Andreau saat Anton menyerahkan uang partisipasi sebesar Rp 2,5 miliar untuk budi daya dan ekspor benur lobster dari PT Anugerah Bina Niha. “Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima,” kata Anton.

Ketua majelis hakim kemudian membacakan BAP Anton tersebut. “‘Selain itu Andreau pernah bilang ke saya bawah untuk meyakinkan Edhy Prabowo agar setuju terkait beri izin ekspor BBL ke PT Anugerah Bina Niha, maka Andreau akan sampaikan ke Edhy Prabowo bahwa PT Anugerah Bina Niha perusahaan di bawah Aria Bima. Walaupun pada kenyataannya PT ABN milik Sukanto Aliwinoto bukan milik Aria Bima’. Begini kah?” tanya Albertus.

Anton membenarkan keterangannya tersebut. Albertus menanyakan lagi siapa pemilik sesungguhnya PT ABN tersebut. “Sukanto,” jawab Anton.

Albertus pun mengingatkan agar berhati-hati menyebut nama seseorang supaya tidak muncul fitnah.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version