Tak Bermasaker, 53 Warga Kota Mojokerto di Tilang Team Gabungan Ops Yustisis Polresta Mojokerto – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Tak Bermasaker, 53 Warga Kota Mojokerto di Tilang Team Gabungan Ops Yustisis Polresta Mojokerto – Polripresisi.com

[ad_1]

Polresta Mojokerto – Antisipasi penyebaran Covid -19 Polresta Mojokerto Bersama Kodim 0815, Satpol PP Dan Instansi Terkait Menggelar Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Kali Ini Pawas Polresta Mojokerto AKP NURRUDIN, S.sos, M.H Memimpin Operasi Masker Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Senin (22/03/2021) Malam.

“Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Dan Instansi Terkait digelar Dua Kali Dalam Sehari sehubungan update data sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang sampai saat ini, masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, Hal Tersebut Dibuktikan Masih Banyaknya Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan” Ucap AKP NURRUDIN, S.sos, M.H.

Malam Hari Ini Polresta Mojokerto Menjaring 23 Pelanggar Protokol Kesehatan sehingga perlu dilaksanakan Penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.

“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap AKP NURRUDIN, S.sos, M.H.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 30 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Polsek Prajuritkulon 5 orang, Polsek Jetis 5 orang, Polsek Gedeg 5 orang, Polsek Kemlagi 5 orang, dan Polsek Dawarblandong 5 orang. Total ada 53 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup AKP NURRUDIN, S.sos, M.H.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Tak-Bermasaker-53-Warga-Kota-Mojokerto-di-Tilang-Team-Gabungan.jpeg","width":1600,"height":900},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version