#  

Tak PSBB, Sleman Usulkan Minggu Tenang Usai Libur Panjang

[ad_1]

Sleman, Gatra.com – Dinas Kesehatan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan penerapan minggu tenang seusai libur Natal dan tahun baru 2021 untuk mencegah lonjalan kasus Covid-19 seperti terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan usulan soal minggu tenang ini sudah melalui kajian internal. Dinas Kesehatan segera mengusulkan hal ini ke Bupati Sleman selaku Ketua Satgas Covid-19 Sleman.

“Kami tidak menggunakan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Tapi istilahnya minggu tenang Covid-19,” kata Joko dalam konferensi pers mengenai perkembangan dan penanganan Covid-19 di Sleman secara virtual, Sabtu (12/12) sore.

Joko mengatakan minggu tenang Covid-19 dimulai seusai libur panjang atau pada 4 Januari 2021 hingga sepuluh hari berikutnya. “Ada dua libur panjang (Natal dan tahun baru), pasti pada piknik. Untuk yang pengin piknik, biar piknik. Setelah piknik, semua happy,” katanya.

Menurutnya, situasi pada minggu tenang Covid-19 akan seperti situasi pada masa awal pandemi. Warga yang sehat akan menjalani karantina, sedangkan penderita Covid-19 diisolasi di rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau rumah.

“Yang boleh kerja, hanya tertentu saja. Seperti pegawai rumah sakit yang harus menangani mereka yang isolasi, dinas kesehatan, TNI atau Polri, petugas stasiun, terminal atau bandara. Untuk yang lain, dikenakan work from home, termasuk sekolah, ibadah. Kalau tidak benar-benar terpaksa, tidak usah bekerja dari kantor atau ke luar kota,” tuturnya.

Joko mengatakan selama libur panjang pihaknya tidak akan melakukan rapid test acak di destinasi wisata. Satgas Covid-19 juga akan menggelar rapat untuk membahas kebijakan pada malam tahun baru. Kebijakan itu termasuk kemungkinan larangan pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan.

“Kalau dari kacamata kesehatan supaya dihindarkan acara yang sifatnya mengundang kerumuman,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tempat umum, restoran, dan hotel pada malam tahun baru akan dilarang, termasuk pesta kembang api. “Tidak diizinkan,” katanya.

Kebijakan itu sesuai surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 DIY, yang juga Wakil Gubernur (Wagub) DIY Paku Alam X, soal peningkatan pengawasan protokol kesehatan. Sesuai surat yang diterbitkan pada 10 Desember 2020 itu, Satpol PP akan membubarkan acara yang melanggar ketentuan itu.

“Jumlah personel kami ada 459 orang. Surat Wagub sudah jelas bunyinya dan Gugus Tugas Pemda DIY, kabupaten atau kota, kecamatan dan desa dapat membubarkan (kalau ada kerumunan),” ucapnya.

Pada Sabtu ini, Pemda DIY mengumumkan tambahan 227 kasus baru yang menjadi rekor baru untuk kasus harian Covid-19 di DIY.  Total kini ada 7.996 kasus, dengan rincian 5.481 orang sembuh, 166 orang meninggal, dan 2.349 orang dirawat dan diisolasi karena masih menjadi kasus aktif Covid-19. 


Reporter: Ridho Hidayat

Editor: Arif Koes


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *