[ad_1]
Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020, dan perbup kab kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covit-19.
Kegiatan berlangsung, pada Senin 26 April 2021, pukul 20.30 WIB. sd. Selesai. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial : 2 orang, Tegoran lesan : 4 orang dan Pembagian masker : 10 buah
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar, aman dan terkendali,” kata Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/04/Tekan-sebaran-Covid-Polsek-Tarokan-Bagikan-Masker-u2013-DIVISI-HUMAS.jpg","width":1280,"height":720},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita