Terpopuler Nasional: Bantahan Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN dan KRI Nanggala

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Dua berita dari kanal Nasional menjadi yang paling dibaca sepanjang Selasa kemarin, yang pertama Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menanggapi isu yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal menjadi Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kedua tentang Mantan Kepala Kamar Mesin KRI Pasopati, Kolonel Laut (Purnawirawan) Aji Sularso, menilai tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Bali, disebabkan oleh kecelakaan. Berikut rangkuman beritanya.

1. PDIP Jawab Isu Megawati Bakal Jadi Dewan Pengarah BRIN

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menanggapi isu yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal menjadi Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menurut Basarah, yang ada ialah amanat Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahwa BRIN harus berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.

“Enggak ada, itu kan cuma perintah Undang-undang Sisnas Iptek bahwa BRIN itu berkoordinasi dengan BPIP,” kata Basarah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 April 2021.

Saat ini, Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Namun, Basarah menegaskan UU Sisnas Iptek hanya menyebut BPIP sebagai lembaga, bukan spesifik nama. “Tidak menyebut nama ya, tapi badan,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Faktanya, dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek, tak tertera perintah mengenai koordinasi BRIN dan BPIP seperti yang disebutkan Basarah. Begitu pula dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN.

Adapun koordinasi BRIN dan BPIP justru terlacak dari draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU BPIP–belakangan menggantikan RUU HIP yang ditolak sejumlah kalangan. Dalam draf RUU HIP Pasal 48 ayat (6), tertulis bahwa ketua dewan pengarah badan yang menyelenggarakan urusan pembinaan haluan ideologi Pancasila menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.

Di RUU BPIP, ketentuannya hampir sama. Pada Pasal 10 ayat (1) draf RUU BPIP, diatur bahwa dewan pengarah BPIP dapat menunjuk ketua atau salah satu anggotanya untuk menjabat ex officio dewan pengarah di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan inovasi.

Presiden Jokowi telah memutuskan menjadikan BRIN sebagai lembaga otonom. Sebelumnya, lembaga ini melekat pada Kementerian Riset dan Teknologi. Dengan berdirinya BRIN Kementerian Riset dan Teknologi akan dibubarkan, sedangkan fungsinya dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan, Megawati Soekarnoputri mencetuskan ide perlunya Indonesia memiliki BRIN sejak mencalonkan Joko Widodo di Pilpres 2014. Hasto mengatakan BRIN sangat penting dalam membangun spirit penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi agar Indonesia bisa berdaulat.

“Ibu Megawati tidak bicara transaksional, Ibu Mega berbicara tentang kepentingan bangsa dan negara agar kita berdikari,” kata Hasto pada Sabtu, 10 April lalu.

2. Analisis Eks Kepala Kamar Mesin KRI Pasopati: KRI Nanggala-402 Bukan Blackout

Mantan Kepala Kamar Mesin KRI Pasopati, Kolonel Laut (Purnawirawan) Aji Sularso, menilai tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Bali, disebabkan oleh kecelakaan. Dugaan ini ia simpulkan dari sejumlah laporan di lapangan sesaat sebelumnya kapal selam itu hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021.

“Dari pandangan teknis paling rasional, itu accident, kecelakaan. Jadi ada satu failure,” ujar Aji dalam diskusi di Acara Akbar Faizal Uncensored, yang ditayangkan di YouTube, Senin, 26 April 2021.

Aji tak menyalahkan profesionalisme kru yang bertugas saat itu. Pasalnya, dari laporan yang ia ketahui, KRI Nanggala-402 sebelumnya sudah melakukan penyelaman di perairan Madura menuju ke lokasi latihan tersebut. Hal ini membuktikan kapal menyelam dengan bagus di Utara Pulau Jawa dan sudah memenuhi semua prosedur.

Permasalahannya, kata Aji, diduga terjadi dalam proses menuju menyelam. Ia hilang kontak begitu masuk ke dalam air. Tak ada gelembung air pun yang muncul ke permukaaan.

Aji menduga ada kesalahan pada waktu prosedur pembebanan air di tangki pemberat pokok di bagian depan yang befungsi untuk menenggelamkan kapal. Katup pembuka air di sana memang paling besar karena bagian itu cenderung lebih ringan, sebab membawa torpedo.

“Nah pada saat membuka katup bersamaan, yang depan ini terlalu banyak. Karena terlalu banyak, kapal menukik,” kata Aji.

Begitu kapal menukik terlalu cepat menukik, Aji mengatakan jika sudutnya di atas 45 derajat, maka personel akan berantakan dari posisi, akan tergusur ke depan. Posisi menukik kapal ini kata dia, akan terjadi dengan cepat. Ini yang ia duga membuat KRI Nanggala-402 hilang kendali dan akhirnya tenggelam.

“Itu dari semua skenario yang paling rasional. Kalau blackout saya kira tidak. Soalnya kalau blackout itu sudah punya lampu emergency dan orang masih bisa berpegangan. Katupnya kan dipegang terus untuk menenggelamkan dan mengapungkan kapal. Ini menurut saya tak sempat karena saking cepatnya itu,” kata Aji.

Baca: TNI AL Pastikan akan Tetap Evakuasi KRI Nanggala-402



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version