Tidak Memenuhi Unsur, Kasus yang Menyeret Panji Gumilang dihentikan – Matanews – POLRI PRESISI

Tidak Memenuhi Unsur, Kasus yang Menyeret Panji Gumilang dihentikan – Matanews

[ad_1]

Matanews,id, Indramayu – Tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dihentikan.

Polisi menegaskan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan Pasal 289 KUHP.

“Dihentikan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi melansir detik, Senin (10/4/2021).

Patoppoi menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara. “Karena hasil gelar, unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial K mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari pemimpin pondok tersebut.

Laporan dimasukkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor polisi LP/B/212/II/2021. Di sana, tercantum Panji Gumilang sebagai terlapor.@STR.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version