[ad_1]
Polripresisi.com – Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai dilaksanakan pada Juli 2021,” kata Airlangga, Selasa (30/03/2021).
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja dibentuk pula Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi, khususnya untuk mengoptimalisasi investasi Pemerintah, meningkatkan investasi langsung/Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.
LPI atau INA, akan mengelola Master Fund dan Dana Tematik (Thematic Fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan sektor potensial lainnya.
Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho menambahkan, ditengah pandemi Covid -19 saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia didalamnya mengalami kontraksi yang hebat. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka penggangguran di Indonesia.
Saat ini banyak orang membutuhkan pekerjaan, sementara disisi lainnya, sebanyak 64,13 juta UMKM berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi sektor formal. Selain itu, juga diperlukan langkah untuk melakukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar terjadi kemudahan berusaha bagi investor.
“Terbitnya UU Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan berusaha bagi para investor,” kata Jamal.
Selain melalui reformasi struktural, Pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi, khususnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui beberapa strategi di tahun 2021 ini.
Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik. Hingga tanggal 28 Maret 2021, vaksinasi di Indonesia telah mencatatkan realisasi penyuntikan hingga 10,49 juta dosis. Bersamaan dengan program vaksinasi, Pemerintah juga secara konsisten menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro untuk menekan angka pertambahan kasus positif Covid-19.
Strategi kedua yang dijalankan pemerintah adalah komitmen untuk melanjutkan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 dengan alokasi anggaran yang naik 21% dari realisasi anggaran PEN di tahun 2020.
Photo Credit: Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. FILE/TELEGRAF
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Ekonomi"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/UU-Ciptaker-Bentuk-Reformasi-Struktural.jpeg","width":1013,"height":681},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita