Viral di Medsos, Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Derek Liar di Jalan Tol – – POLRI PRESISI

Viral di Medsos, Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Derek Liar di Jalan Tol –

[ad_1]

 32 total views,  32 views today

kabarpolri.com – Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu dari empat pelaku derek liar jalan tol yang viral di media sosial pada Kamis (15/4/2021).

Diketahui, pelaku berinisial YJ ini diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. SIK. MTCP mengatakan,
Pelaku sudah ditangkap barusan.

Kombes Pol Sambodo mengatakan, para pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 13.25 WIB di KM 10 Tol Cikunir arah Bekasi. Polisi juga mengamankan mobil derek liar yang digunakan pelaku.

Telah diamankan derek liar dan penghuninya, yang diduga merupakan pelaku yang melaksanakan tindakan pemerasan di dalam tol,” ungkap Kombes Pol Sambodo, Kamis (15/4/2021)

Sebelumnya, aksi derek liar memaksa pengendara, viral di media sosial. Disebutkan, peristiwa pemaksaan derek liar ini terjadi di exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, Kita sampaikan bahwa polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ.

Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam proses penangkapan polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali.

“Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek tapi sudah mati sejak 2012 ya. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa.” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan. Sementara itu, saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.

“Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait,” tandas Kombes Pol Yusri.(hy/bs/fjr)

 

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version