[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Video pendek yang menunjukkan uang rupiah kertas dengan nilai sebesar 1.0 belakangan banyak dibagikan di media sosial. Awalnya, video yang memperlihatkan uang rupiah dengan gambar penari Bali ini muncul di media sosial TikTok.
Lalu apa penjelasan Peruri soal hal ini?
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri menanggapi video tersebut melalui unggahan di Instagram resminya @peruri.indonesia. Menurut perusahaan pelat merah tersebut, uang ini adalah House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri.
“Uang specimen tersebut bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri, Senin, 10 Mei 2021.
Berdasarkan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dan sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Berikutnya, uang rupiah yang sah juga harus memiliki tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia dan nomor seri pecahan. Uang rupiah pun memiliki teks: “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
[ad_2]
Sumber Berita