Virtual Police Kirim Peringatan ke 336 Akun Hingga 11 Mei, Terbanyak Facebook

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Polri telah mengirimkan peringatan kepada 336 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Periode 23 Februari hingga 11 Mei 2021 ada 476 aduan yang masuk. Namun hanya 336 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Mei 2021.

Sementara 100 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti, dan 40 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran adalah Facebook dengan total 228 akun. Lalu, Twitter dengan 224 akun, Instagram dengan 14 akun, YouTube dengan sembilan akun, WhatsApp dengan satu akun. Kemudian, ada 70 konten dihapus, 179 diajukan untuk diblokir, dan 67 lagi masih menunggu.

“Berdasarkan 190 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 70 akun yang mematuhi imbauan, 53 akun yang tidak mematuhi imbauan, 67 akun belum merespons peringatan,” kata Slamet.

Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.

Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version